“Menjadikan desa pattondonsalu sebagai desa yang berswasembada pangan, pertanian, sumber daya manusia yang berkualitas dan sejahtera pada Tahun 2020”.


KELEMBAGAAN



KELEMBAGAAN


1.        BPD

Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemukaagama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembaliuntuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dipilih dari dan olehanggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Adapun susunan pengurus BPD Desa Pattondonsalu sebagai berikut :

Ketua BPD         : M.AMIN, S.Pd.

Wakil Ketua      : SALEH BULLA

Sekretaris         : HARYANTO HALAL

Anggota            :   -   RASNA.S.Pd.

-       ABD. MUIN. R

-       AMIRUDDIN LANNI

-       HARIS

-       SULEMAN

-       RAHMAWATI

2.        LKMD

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.

3.        PKK

Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga.

Di Desa Pattondonsalu sudah memiliki 1 (satu ) buah Sanggar Kegiatan PKK permanen dan cukup luas.

4.        Kelompok Tani

Salah satu kelembagaan masyarakat di Desa Pattondonsalu yang sangat dekat dengan masyarakat yakni Kelompok Tani. Jumlah kelompok tani sebanyak 25 kelompok yang tersebar di 4 (empat) dusun. Peran kelompok tani dalam hal membahas permasalahan petani di desa menjadi sangat penting, selain itu wadah ini juga menjadi penyambung aspirasi masyarakat dengan pemerintah baik di desa maupun di kabupaten.

Efektifitas peran lembaga ini akan semakin baik apabila didukung fasilitas tempat pertemuan dalam rangka membicarakan berbagai hal yang terkait dengan pekerjaan masyarakat di Desa Pattondonsalu  Fasilitas yang dimaksudkan itu adalah sanggar tani, ini akan berfungsi sebagai tempat bertemu serta melakukan kegiatan-kegiatan adat isitiadat yang ada kaitannya dengan bidang pertanian, misalnya upacara/syukuran sebelum turun sawah dan setelah panen.
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Logo

Logo

Translate

Events