KELEMBAGAAN
1.
BPD
Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan
suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari
ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemukaagama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD)
adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembaliuntuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD)
ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk,
dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD)
ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu
oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD),
dipilih dari dan olehanggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung
dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat
pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa
(BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun susunan pengurus BPD
Desa Pattondonsalu sebagai berikut :
Ketua BPD : M.AMIN, S.Pd.
Wakil Ketua : SALEH BULLA
Sekretaris : HARYANTO HALAL
Anggota : -
RASNA.S.Pd.
- ABD.
MUIN. R
- AMIRUDDIN
LANNI
- HARIS
- SULEMAN
- RAHMAWATI
2.
LKMD
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus LKMD
umumnya tokoh masyarakat setempat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa
dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu,
LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.
3.
PKK
Pada pemerintahan desa terdapat organisasi
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu
rumah tangga. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan,
dan kemandirian keluarga.
Di Desa
Pattondonsalu sudah memiliki 1 (satu ) buah Sanggar Kegiatan PKK permanen dan
cukup luas.
4.
Kelompok Tani
Salah satu kelembagaan masyarakat di Desa
Pattondonsalu yang sangat dekat dengan masyarakat yakni Kelompok Tani. Jumlah
kelompok tani sebanyak 25 kelompok yang tersebar di 4 (empat) dusun. Peran
kelompok tani dalam hal membahas permasalahan petani di desa menjadi sangat
penting, selain itu wadah ini juga menjadi penyambung aspirasi masyarakat
dengan pemerintah baik di desa maupun di kabupaten.
Efektifitas peran lembaga ini akan semakin baik
apabila didukung fasilitas tempat pertemuan dalam rangka membicarakan berbagai
hal yang terkait dengan pekerjaan masyarakat di Desa Pattondonsalu Fasilitas yang dimaksudkan itu adalah sanggar
tani, ini akan berfungsi sebagai tempat bertemu serta melakukan
kegiatan-kegiatan adat isitiadat yang ada kaitannya dengan bidang pertanian,
misalnya upacara/syukuran sebelum turun sawah dan setelah panen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar